3 dari 22 SNI 03-6967-2003 3. primer dua), JKP-3 (jalan kolektor primer tiga), dan JKP-4 (jalan kolektor primer empat). Luas badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter. Apabila terdapat dua atau lebih jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota Kabupaten/Kotamadya atau antar ibukota Kabupaten/Kotamadya maka pada dasarnya hanya satu yang ditetapkan statusnya. Dirancang berdasarkan kecepatan rencana 20 km/jam. 3 Tingkat Pelayanan Ruas Jalan LOS lapisan perkerasan lentur berdasarkan Metode Manual Perkerasan Jalan 2017 sebagai berikut: 1. Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. 83 Kota Bandung 3 . 3. Jalan umum merupakan jalan yang bisa dipakai semua orang biasanya disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana negara. c. dengan fungsi kolektor sekunder, batas bangunan terluar untuk rumah tinggal adalah 17,5 (tujuh belas koma lima ) meter dari asJalan lokal sekunder II 5. 50 3 Jalan kolektor sekunder 7. b. Jl. Jl. Jalan ini terdiri dari jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Sebagai peraturan teknis dalam penyelenggaraan jalan. Jalan kolektor sekunder Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jalan Nasional Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar. pengembangan jalan arteri sekunder yang menghubungkan SPK Arcamanik dan SPK Kordon dengan PPK Gedebage; b. 5. Persimpangan dengan pengaturan tertentu, tidak mengurangi kecepatan dan kapasitas jalan. Jalan Kolektor Lokal. Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan kawasan sekunder kedua dan ketiga. Jalan kolektor sekunder. 1. SNI 03-6967-2003 Persyaratan umum sistem jaringan dan geometrik jalan perumahan ICS 93. Umum; Standar Data; Metadata, Kode Referensi & Interoperabilitas; Kamus Data; Kolom Nilai; Ciri Jalan Kolektor Sekunder : • Jalan kolektor sekunder menghubungkan: antar kawasan sekunder kedua, kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Kecepatan paling rendah 20 kilometer per jalan dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. (3) Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat. Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa. Kendaraan angkutan barang berat tidak diizinkan melalui fungsi jalan ini di daerah pemukiman. K. Lihat pula. Jalan arteri, yaitu jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama Berikut penjelasan klasifikasi jalan raya berdasarkan statusnya menurut Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Jalan nasional; Jalan arteri serta jalan kolektor yang termasuk dalam sistem jaringan jalan primer, tergolong dalam jalan nasional. Soekarno Hatta 18. Jalan kolektor sekunder, adalah jalan yang menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga. Klasifikasi Berdasarkan Fungsi Jalan 1. Skripsi ini menjelaskan hasil dari perancangan PJU yang bertujuan untuk mengetahui. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. 2 Jalan kolektor sekunder Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder 2. fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai perumahan CATATAN Berdasarkan pengelompokkan jalan menurut peranannya, jaringan jalan sekunder terbagi atas jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, dan jalan lokal sekunder. Warna marka membujur jalan nasional. jaringan jalan di Kota Surakarta termasuk dalam sistem jaringan jalan sekunder. Jl. • Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang masuk dalam skala perkotaan yang memiliki lebar jalan 9 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 20. Kriteria untuk jalan perkotaan: Dirancang berdasarkan kecepatan rancang paling rendah 30 km/jam. (7) Rencana Pengembangan Jaringan Jalan meliputi jalan kolektor sekunder yang menghubungkan kelurahan Rawa Makmur ke Kelurahan Pematang. Struktur Jaringan Jalan dapat diumumkan dengan baik, karena semua Pusat Kegiatan Primer Utama dan semua Kawasan Sekunder Utama menyetujui dengan baik oleh. Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Jl. 2 Jalan Arteri Sekunder b. Jalan Lokal Sekunder, adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga danSubjek. Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga. Baca juga: Polisi Masih Survei Lokasi Jalan Arteri yang Akan Dipasang Kamera Batas Kecepatan. (2) Jalan kolektor sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata. Klasifikasi jalan umum menurut statusnya (wewenang pembinaan) dikelompokkan menjadi: a. Jalan Lokal. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 20 kilometer per jam. 9 jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan. Rencana Jalan Kolektor Sekunder 1 6 M 3 M Ruwasja 31 M Rumija / ROW 15 M GSP = 8 M GSB = 9. 2 Jalan kolektor sekunder Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua. DINAS BINA MARGA KOTA BANDUNG NAMA RUAS JALAN PANJANG (Km) STATUS KETERANGAN I. • Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken keoepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. Muis 1. Sistem Jaringan Jalan Sekunder Sistem jaringan jalan sekunder, yaitu sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan. 6 jalan lokal jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan,. Karena pentingnya dalam memberikan produk dan layanan ke kota, jalan raya ini memiliki kecepatan rata-rata sedang, panjang pendek, dan sedikit jalan akses. 3. Jalan lingkungan sekunder Jalan lingkungan sekunder menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan. • Jalan kolektor sekunder adalah. Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota. 2 Tujuan Tujuan dari tugas besar ini adalah : 1. Lalu lintas cepat pada jalan arteri sekunder tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat. • Jalan Kolektor, yaitu jalan yang melayani angkutan pengumpulan dan pembagian dengan ciri-ciri merupakan perjalanan jarak dekat, dengan kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan. Ir. pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di wilayah. Berikut persyaratan jalan kolektor sekunder : • Kecepatan rencana minimal 20 km/jam. 2. Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder dan jalan strategis provinsi. menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. q. PJU memiliki beberapa fungsi seperti: memberikan rasa nyaman kepada pengguna jalan, mencegah terjadinya kejahatan, dan memberikan nilai estetika pada sebuah kota. 43 tahun 1993) I, II, III (UU No. Berdasarkan metode UCL didapatkan 9 ruas jalan, sedangkan dengan metode BKA didapat 7 ruas jalan yang tergolong ruas jalan rawan lakalalin. Ciri jalan kolektor sekunder . Ruas Jalan Panjang Sistem Jalan Peran Jalan Kelas Jalan ; Ruas Jalan Tentara Pelajar 5+762 : 1. jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu. • Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter. Pasal 4 (1) Jalan merupakan fungsi jalan pada sistem jaringan jalan sekunder. Perhitungan Pelebaran Perkerasan di Tikungan Tikungan 1 Diketahui : VR = 60 km/jam R = 130 m Kend. Jalan Kolektor Primer yang selanjutnya disingkat JKP terdiri atas JKP-1 (jalan kolektor primer satu), JKP-2 (jalan kolektor primer dua), JKP-3 (jalan. 32. Jalan Lokal Sekunder : 3 meter h. Perbedaannya terletak pada kecepatan dan ukuran lebar badan jalannya. Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam. STATUS JALANSesuaidengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PeraturanPemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status,maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:1. 2. 8. S1-2020-364824-abstract. Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2006 idealnya jalan arteri sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan minimal 11 (sebelas) meter. 2. Jalan Desa. Kedua, jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder dengan kawasan sekunder lainnya dengan kecepatan paling rendah 20 km per jam, ukuran lebar badan jalan min 9 meter dan jalan ini tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat. K. Kolektor 1, Jalan Kolektor 2, dan Jalan Kolektor 3; 6 28. 2. Pancing (Kec. 79 Nasional 2 . Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter. Jalan Lokal Sekunder Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, menghubungkan kawasan sekunder ketiga dengan kawasan. Rencana jaringan jalan dimaksud, di antaranya, rencana ruas Jalan Tol Cinere–Jagorawi, ruas Jalan Tol Depok–Antasari dan rencana pembangunan Jalan Ir. Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jamdengan lebar badan jalan minimal 9 m dan lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas. Jalan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter. Jalan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 meter. JENIS-JENIS JALAN - Website Resmi Desa Banjarsari. 2. 2) Lebar. d. 1. Telp: 021- 574 7043; Faks: 021- 5747045; e-mail : bsn@bsn. Pada jalan kolektor sekunder lalusebagaimana layaknya Jalan Arteri Sekunder dalam wilayah kota. 64 Kota Bandung 2 . Jalan Kolektor Primer yang selanjutnya disingkat JKP terdiri atas JKP-1 (jalan kolektor primer satu), JKP-2 (jalan kolektor primer dua), JKP-3 (jalan kolektor primer tiga), dan JKP-4 (jalan kolektor primer empat). Persyaratan jalan kolektor sekunder adalah: 1) Kecepatan rencana minimal 20 km/jam. Hits Bulan Ini. Ruas jalan arteri sekunder berwarna hijau, sedangkan ruas jalan kolektor sekunder berwarna. Jalan kolektor sekunder menghubungkan: antar kawasan sekunder kedua, kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Tabel 3. H. Jend. 2) Desain jalan harus memiliki ciri - ciri kecepatan rencananya minimum 30 km/jam. Teknik Sipil ? jalan kolektor : jalan yang melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. GSJ untuk fungsi jalan lokal primer dan lokal sekunder; GSJ untuk fungsi jalan lingkungan; Garis Sempadan Jalan terdiri dari : Jalan kolektor primer yang tidak kurang dari 10 meter diukur dari tepi luar RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan). Ciri jalan kolektor sekunder . Jalan Provinsi yaitu jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan raya sebagai sarana transportasi yang sangat vital memiliki beberapa bagian yang memiliki fungsi dan manfaat masing-masing. serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan. Jalan lokal yaitu jalan yang melayani angkutan lokal setempat dengan tujuan perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan. b. 50 CATATAN 1) konstruksi jalan sesuai dengan ketentuan kelas jalan, (lihat lampiran C gambar 2 – gambar 4) 2) radius belokan dan kemiringan jalan bagi setiap jenis jalan harus mengikuti ketentuan geometri jalan yang berlaku,Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. 26. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah sebagai berikut : 1. a. Definisi. AnalisisPersyaratan jalan kolektor sekunder : • Kecepatan rencana > 10 km/jam • Lebar badan jalan > 5 m • Indeks permukaan tidak kurang dari 1,0 Jalan lokal sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder. Jl. Mencabut: Permen PUPR No. 2. 1. Merdeka. Jalan Lokal (JL) adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata Jaringan Jalan Kolektor Sekunder (km) Jaringan Jalan Lokal (km) Rincian Data. 000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran tinggi. (3) Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh Marga (1990), jalan arteri sekunder memiliki sifat – sifat sebagai berikut: 1) Menghubungkan wilayah primer dan wilayah sekunder lain, tiap-tiap wilayah sekunder lain, serta jalan arteri atau kolektor primer dan wilayah sekunder lain. Jalan kolektor primer berfungsi sebagai penghubung antara kabupaten satu dengan kabupaten lain di Kota Surakarta, sedangkan jalan kolektor sekunder berfungsi untuk penghubung jalan Kota Surakarta. 2. Selain itu, terjadinya kemacetan lalu lintas juga disebabkan banyaknya kendaraan yang melalui. 2. Lokal Sekunder Kecepatan Rencana >= 10 km/jam Lebar Perkerasan >= 5m Jalan Desa (Kristiantoro, 2005). A. Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, dan antar pusat. Jalan Kolektor Sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km/jam dan dengan lebar badan/perkerasan jalan tidak kurang dari 7 (tujuh) meter dengan lebar bahu jalan 2 x 1,50 M. kesatu dengan kawsan sekunder kedua. Abdul Hamid secara umum,. . S: Jalan Lingkungan Sekunder *): Menteri yang bertanggung jawab di bagian jalan Sistem, Fungsi dan Status. PENYEBAB. Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. jalan yang baik di perkotaan diperlukan untuk mengoptimalkan, terlebih di jalan kolektor sekunder. Jalan arteriJenis: Keputusan Gubernur: Entitas: Pemerintah Provinsi: Singkatan Jenis : KEPGUB: Nomor : 622/12/2023: Tahun : 2023: Judul: Penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan kolektor primer-4, jalan lokal primer, jalan lingkungan primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal sekunder, dan jalan lingkungan sekunder di Provinsi. Selain itu, jalan dikelompokkan menjadi 4 bagian berdasarkan fungsinya, seperti jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. 4. b. Tetap ada pemberlakuan pembatasan pada jalan masuk. 2. Jalan kolektor primer merupakan jalan kolektor dalam skala. • Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh). Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan karakteristik perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, & jumlah jalan masuk dibatasi. bahwa. Kolom ini berisi panjang jaringan jalan kolektor sekunder: Jaringan Jalan Lokal (km) / jaringan jalan lokal (km) kilometer: Kolom ini berisi panjang jaringan jalan lokal: Pratinjau Data. Berdasarkan Undang-Undang No. Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter. Jl. lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partispasi Dalam. JAS: Jalan Arteri Sekunder JKS: Jalan Kolektor Sekunder JLS : Jalan Lokal Sekunder JLing. Masing-masing jenis jalan tersebut masih dibagi menjadi jalan primer serta jalan sekunder. terdiri atas JKP-1 (jalan kolektor primer satu), JKP-2 (jalan kolektor primer dua), JKP-3 (jalan kolektor primer ketiga), dan JKP-4 (jalan kolektor primer empat). Kecepatan rencana . 3 Tingkat. Jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter 2.